Tutorial Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perdata

Pengertian Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perdata



Surat kuasa peninjauan kembali perdata adalah surat yang diberikan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam suatu perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi. Peninjauan kembali ini dilakukan untuk memperbaiki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dianggap merugikan salah satu pihak.


Alasan Mengajukan Peninjauan Kembali Perdata



Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali perdata, di antaranya adalah adanya fakta baru yang tidak diketahui sebelumnya, adanya kesalahan dalam penerapan hukum, atau adanya kekeliruan dalam memutuskan suatu perkara. Namun, untuk dapat mengajukan peninjauan kembali perdata, pihak yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan dalil-dalil yang kuat dan jelas.


Prosedur Mengajukan Peninjauan Kembali Perdata



Untuk mengajukan peninjauan kembali perdata, pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan surat kuasa peninjauan kembali perdata kepada pengacaranya. Surat kuasa tersebut harus memuat identitas lengkap pihak yang memberikan kuasa dan kuasa yang diberikan, serta pernyataan bahwa kuasa tersebut diberikan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali perdata.
Setelah surat kuasa telah dibuat, pengacara akan mengajukan permohonan peninjauan kembali perdata ke Pengadilan Tinggi. Permohonan tersebut harus memuat identitas lengkap pihak yang mengajukan permohonan, identitas lengkap pihak lawan, serta pernyataan tentang alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali perdata.


Proses Peninjauan Kembali Perdata



Setelah permohonan peninjauan kembali perdata diajukan ke Pengadilan Tinggi, proses peninjauan kembali akan dimulai. Pengadilan Tinggi akan memeriksa permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali perdata.
Jika permohonan diterima, Pengadilan Tinggi akan mengadakan sidang untuk memeriksa alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali perdata. Pihak yang merasa dirugikan dan pihak lawan akan dimintai keterangan dan bukti-bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Setelah proses sidang selesai, Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan peninjauan kembali perdata. Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dibatalkan dan perkara akan diadili kembali.


Kesimpulan



Mengajukan peninjauan kembali perdata dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam suatu perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang mengajukan harus memiliki alasan yang kuat dan jelas serta dapat membuktikan dalil-dalil yang mendukung pengajuan peninjauan kembali perdata. Proses peninjauan kembali perdata akan dilakukan di Pengadilan Tinggi dan memerlukan sidang untuk memeriksa alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali perdata.

close